1. Teori
Etika bisnis
merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang
baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan
pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai
pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang
luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesiona
Secara harafiah fraud didefInisikan
sebagai kecurangan, namun pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut
sehingga mempunyai cakupan yang luas.
Black’s
Law Dictionary Fraud menguraikan pengertian fraud mencakup
segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang,
untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah atau
pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tidak terduga, penuh siasat.
Licik, tersembunyi, dan setiap cara yang tidak jujur yang menyebabkan orang
lain tertipu. Secara singkat dapat dikatakan bahwa fraud adalah
perbuatan curang (cheating) yang berkaitan dengan sejumlah uang atau
properti.
‘
2. Kasus/Artikel
Humas
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan
Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air)dinyatakan
pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar
utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30
Januari 2013.
Ia
menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force
majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance
Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak
memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
Gugatan
yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember
2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan
somasi atau peringatan. Namun akrena maskapai itu tetap tidak bisa membayar
utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat
dioperasikan untuk menutup utang. Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai
pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan
normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan
pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak
adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut,
maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika
menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus
bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun
Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk
kasasi selama 8 hari. “Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap,”. Batavia Air
pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung
secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan,
dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di
dunia penerbangan.
Dirjen
Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air
untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli
tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga
di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1).
“Kepada
Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di
seluruh Indonesia? Untuk memberi penjelasan dan menangani penumpang-penumpang
itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa
pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).
Herry
mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah
kirim informasi ini ke bandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi
besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.
Menurut
Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di
bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta
meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggungjawab.
3. Analisis
Pepatah mengatakan utang adalah utang,
dan sampai kapanpun utang harus dibayar, dengan bagaimana caranya kecuali jika
si kreditur menyatakan lunas. Dalam kasus ini PT Batavia Air sebagai salah satu
maskapai di Indonesia, dan yang mengadakan perjalanan Haji, sehingga sudah
menjadi kewajiban bagi PT Batavia Air untuk mengantarkan penumpang hingga
ketujuan.
Selain hal utang – piutang, PT Batavia juga
melanggar kesepakatan sewa menyewa Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk
angkutan haji. Namun saat ini PT. Batavia Air sudah dinyatakan pailit, namun
bukan menjadi alasan untuk menghindari pembayaran utang. Sungguh ironi dampak
dari kasus dinyatakannya pailit PT Batavia, dan juga berdampak ke banyak pihak,
namun lagi – lagi yang dirugikan adalah konsumen.
4. Referensi
http://senjayakertiawan.wordpress.com/2013/10/07/contoh-perusahaan-yang-melakukan-pelanggaran-etika-bisnis/
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar